Profil

Biro Kesejahteraan Rakyat adalah salah satu biro dari sembilan biro Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, sesuai Pasal 33 menyatakan, bahwa :
Biro Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan pengkoordinasian perumusan kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar.”

STRUKTUR BIRO

TUGAS POKOK BIRO KESRA

  • Membantu Asisten Pemerintahan
  • Mengkoordinasian perumusan  kebijakan
  • Mengevaluasi kebijakan di bidang kesra

TUGAS POKOK BAGIAN KESRA

BAGIAN
AGAMA

  • Menyiapkan data pendidikan keagamaan
  • Merumuskan kebijakan pendidikan keagamaan
  • Mengkoordinasi dengan instansi pendidikan keagamaan

BAGIAN
DBPO

  • Menyiapkan kebijakan di bidang DBPO
  • Mengkoordinasikan kebijakan bidang DBPO
  • Menyiapkan pembinaan di bidang DBPO

BAGIAN
KESRA

  • Pelaksanaan program kesehatan
  • Peningkatan kualitas hidup masyarakat
  • Peningkatan kualitas dan kemampuan tenaga kerja

TUGAS POKOK SUB-BAGIAN

BAGIAN AGAMA

SUB BAGIAN KELEMBAGAAN BINA SPIRITUAL
  • Perumusan Kebijakan Daerah di bidang lembaga Bina Spritual dan Kerukunan Umat Beragama
  • Koordinasi Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sadaqoh
  • Fasilitasi, Koordinasi, Pemantauan Pelaksanaan Ibadah Haji, Embarkasi dan Debarkasi Haji
SUB BAGIAN SARPAS SPIRITUAL

  • Perumusan Kebijakan berhubungan dengan Sarana Peribadatan, dan Sarana Pendidikan Agama
  • Koordinasi Pelaksanaan Hari Besar Keagamaan
  • Menyiapkan Bahan Pertimbangan dan Rekomendasi Pemberian Bantuan yang Berhubungan dengan Sarana dan Prasarana Spiritual
SUB BAGIAN
TATA USAHA


  • Melaksanakan Pelayanan Administrasi Kepegawaian, Keuangan, dan Umum
  • Melaksanakan Pengumpulan dan Pengolahan Bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKJLP, LKPJ, dan LPPD.
  • Melaksanakan Perencanaan Pemelihaaran Perlengkapan Biro

BAGIAN DBPO

SUB BAGIAN PENDIDIKAN

  • Menyiapkan data pendidikan keagamaan
  • Merumuskan kebijakan pendidikan keagamaan
  • Mengkoordinasi dengan instansi pendidikan keagamaan
SUB BAGIAN BINA KEBUDAYAAN
  • Menyiapkan kebijakan di bidang DBPO
  • Mengkoordinasikan kebijakan bidang DBPO
  • Menyiapkan pembinaan di bidang DBPO
SUB BAGIAN
PEMUDA DAN OLAHRAGA

  • Pelaksanaan program kesehatan
  • Peningkatan kualitas hidup masyarakat
  • Peningkatan kualitas dan kemampuan tenaga kerja

BAGIAN KESRA

SUB BAGIAN KESEHATAN MASYARAKAT
  • Menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi dan pembinaan peningkatan kesehatan masyarakat
  • Menyiapkan bahan usaha menggalakkan program kualitas kebersihan lingkungan dan kualitas kesehatan masyarakat
  • Menyiapkan bahan perencanaan pengembangan fasilitas rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan
SUB BAGIAN KESEJAHTERAAN
  • Mengolah data dan bahan pelayanan dan bantuan bimbingan sosial
  • Menghimpun dan menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan pemberian petunjuk teknis peningkatan kesejahteraan sosial
  • Koordinasi dalam Pelaksanaan Penyuluhan Terhadap Seluruh Masyarakat di Bidang Peningkatan kesejahteraan Sosial
SUB BAGIAN
KETENAGAKERJAAN
  • Mengumpulkan, mengelola dan mengusulkan penetapan Upah Minimum Provinsi Sektoral Provinsi/Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum sektor Kabupaten/Kota berdasarkan lapangan usaha
  • Menfasilitasi penyusunan kebijakan pedoman dan penyuluhan bimbingan tenaga kerja
  • Menyiapkan bahan pembinaan pemagangan tenaga kerja pada perusahaan pemerintah dan swasta
BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR 42 TAHUN 2020