Biro Kesejahteraan Rakyat adalah salah satu biro dari sembilan biro Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, sesuai Pasal 33 menyatakan, bahwa : ”Biro Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan pengkoordinasian perumusan kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar.”
STRUKTUR BIRO
TUGAS POKOK BIRO KESRA
Membantu Asisten Pemerintahan
Mengkoordinasian perumusan kebijakan
Mengevaluasi kebijakan di bidang kesra
TUGAS POKOK BAGIAN KESRA
BAGIAN AGAMA
Menyiapkan data pendidikan keagamaan
Merumuskan kebijakan pendidikan keagamaan
Mengkoordinasi dengan instansi pendidikan keagamaan
BAGIAN DBPO
Menyiapkan kebijakan di bidang DBPO
Mengkoordinasikan kebijakan bidang DBPO
Menyiapkan pembinaan di bidang DBPO
BAGIAN KESRA
Pelaksanaan program kesehatan
Peningkatan kualitas hidup masyarakat
Peningkatan kualitas dan kemampuan tenaga kerja
TUGAS POKOK SUB-BAGIAN
BAGIAN AGAMA
SUB BAGIAN KELEMBAGAAN BINA SPIRITUAL
Perumusan Kebijakan Daerah di bidang lembaga Bina Spritual dan Kerukunan Umat Beragama
Koordinasi Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sadaqoh
Fasilitasi, Koordinasi, Pemantauan Pelaksanaan Ibadah Haji, Embarkasi dan Debarkasi Haji
SUB BAGIAN SARPAS SPIRITUAL
Perumusan Kebijakan berhubungan dengan Sarana Peribadatan, dan Sarana Pendidikan Agama
Koordinasi Pelaksanaan Hari Besar Keagamaan
Menyiapkan Bahan Pertimbangan dan Rekomendasi Pemberian Bantuan yang Berhubungan dengan Sarana dan Prasarana Spiritual
SUB BAGIAN TATA USAHA
Melaksanakan Pelayanan Administrasi Kepegawaian, Keuangan, dan Umum
Melaksanakan Pengumpulan dan Pengolahan Bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKJLP, LKPJ, dan LPPD.
Mengkoordinasi dengan instansi pendidikan keagamaan
SUB BAGIAN BINA KEBUDAYAAN
Menyiapkan kebijakan di bidang DBPO
Mengkoordinasikan kebijakan bidang DBPO
Menyiapkan pembinaan di bidang DBPO
SUB BAGIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pelaksanaan program kesehatan
Peningkatan kualitas hidup masyarakat
Peningkatan kualitas dan kemampuan tenaga kerja
BAGIAN KESRA
SUB BAGIAN KESEHATAN MASYARAKAT
Menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi dan pembinaan peningkatan kesehatan masyarakat
Menyiapkan bahan usaha menggalakkan program kualitas kebersihan lingkungan dan kualitas kesehatan masyarakat
Menyiapkan bahan perencanaan pengembangan fasilitas rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan
SUB BAGIAN KESEJAHTERAAN
Mengolah data dan bahan pelayanan dan bantuan bimbingan sosial
Menghimpun dan menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan pemberian petunjuk teknis peningkatan kesejahteraan sosial
Koordinasi dalam Pelaksanaan Penyuluhan Terhadap Seluruh Masyarakat di Bidang Peningkatan kesejahteraan Sosial
SUB BAGIAN KETENAGAKERJAAN
Mengumpulkan, mengelola dan mengusulkan penetapan Upah Minimum Provinsi Sektoral Provinsi/Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum sektor Kabupaten/Kota berdasarkan lapangan usaha
Menfasilitasi penyusunan kebijakan pedoman dan penyuluhan bimbingan tenaga kerja
Menyiapkan bahan pembinaan pemagangan tenaga kerja pada perusahaan pemerintah dan swasta